KEPK RSDI
Latar Belakang
Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (KEPK) atau Institutional Review Board merupakan sebuah lembaga independen dalam lingkungan RSD Idaman Kota Banjarbaru yang bertugas mengkaji usulan protokol penelitian. KEPK RSDI bertugas untuk menyetujui (menolak), memonitor, dan mengevaluasi penelitian biomedis maupun sosial yang melibatkan manusia sebagai subjek. Sebuah penelitian secara langsung dapat mempengaruhi kondisi fisik maupun psikologis dari subjek. Oleh karena itu, KEPK RSDI bertujuan untuk melindungi hak dan kesejahteraan manusia yang menjadi subjek dalam sebuah penelitian.
- Prinsip Etik Dasar adalah :
- Prinsip menghormati harkat dan martabat manusia (respect for person)
- Prinsip berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (non-maleficence)
- Prinsip keadilan (justice)
- Status pengajuan kajian etik terbagi dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan besar kecilnya risiko sesuai penilaian awal yang dilakukan.
- Protokol penelitian dibebaskan dari telaah etik dan mendapatkan surat keterangan bebas telaah etik. Dalam kategori ini adalah penelitian tanpa risiko atau risiko minimal tanpa melibatkan subyek yang rentan. Proses telaah etik dipercepat dan akan ditelaah oleh minimal 2 penelaah (termasuk 1 lay person bila subyek adalah manusia). Dalam kategori ini adalah penelitian dengan risiko sedang dengan atau tanpa melibatkan subyek yang rentan. Proses kajian etik dibebaskan dan dipercepat selesai maksimal dalam waktu dua minggu.
- Proses telaah etik yang memerlukan rapat pleno/full board dengan mengundang tim peneliti dan seluruh anggota KEPK. Kategori ini diperuntukkan penelitian yang memiliki risiko tinggi dan/atau melibatkan individu kelompok rentan sebagai subyek penelitian. Rapat pleno atau full board wajib dihadiri oleh tim peneliti dan minimal 5 anggota KEPK. Proses kajian etik selesai maksimal dalam waktu satu bulan.
- Rekomendasi yang diberikan oleh KEPK dapat berupa :
- Disetujui
- Perlu perbaikan
- Ditolak
- Biaya Pembayaran Pengusul Kaji Etik :
- D3, D4, S1 Mahasiswa : Rp 150.000
- S2/S3 Mahasiswa : Rp
- Peneliti Dalam Negeri: Rp
- Peneliti Luar Negeri : Rp
- Tata cara pengajuan dan pengusulan kaji etik penelitian kesehatan adalah harus mengisi dan melengkapi hal-hal sebagai berikut sesuai dengan ketentuan cover di bawah :
- Menyiapkan dokumen
- Melampirkan surat pengantar peneliti
- Melampirkan bukti pembayaran
- Melampirkan CV ketua peneliti dan anggota peneliti (bila ada)
- Melampirkan daftar lembaga sponsor (bila ada)
- Melampirkan surat pernyataan peneliti
- Melampirkan Instrumen/kuesioner penelitian (bila ada)
- Melampirkan naskah persetujuan setelah penjelasan (PSP) untuk mendapatkan persetujuan dari subyek penelitian dan Informed Consent
- Pendaftaran online melalui laman (https://rsidaman.banjarbarukota.go.id/)
- Lalu setelah itu silahkan login ke
- Melengkapi resume protokol penelitian